Izin Tetra Hendra Ekatama Dibekukan Sementara

Selasa, 21 Agustus 2007

JAKARTA - Menteri Keuangan kembali membekukan izin usaha perusahaan jasa penilai PT Tetra Hendra Ekatama.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers kemarin menjelaskan pembekuan izin berlaku selama tiga bulan terhitung sejak 25 Juli 2007. Izin yang dimiliki Hartomo, MSc, sebagai penilai Tetra Hendra Ekatama juga dicabut selama enam bulan. "Sanksi dikenakan karena Hartomo telah melakukan pelanggaran terhadap

...

Berita Lainnya