Bea Masuk Impor Baja Lembaran Panas Dihapus

Senin, 20 Agustus 2007

Jakarta - Pemerintah menghapus bea masuk impor baja lembaran panas (hot rolled coil). Bea masuk baja jenis itu semula 5 persen.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said mengatakan kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 85/PMK.011/2007.

Baja HRC yang bebas bea masuk adalah lembaran baja berukuran 2 milimeter. Industri yang ingin memperoleh pembebasan bea masuk bisa mengajukan permohonan kepada Direktorat

...

Berita Lainnya