Perdagangan Timah Antarpulau Disempurnakan

Kamis, 16 Agustus 2007

JAKARTA -- Pemerintah menyempurnakan aturan perdagangan antarpulau untuk komoditas bijih timah. Hal ini dilakukan untuk mencegah ekspor ilegal timah yang berkedok perdagangan antarpulau. "Ada usul untuk menyempurnakan aturan, agar (perdagangan) lebih ketat," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Ardiansyah Parman kemarin.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/4/2007, yang berlaku sejak akhi

...

Berita Lainnya