Industri Media yang Masih Rugi Tak Dikenai Pajak

Rabu, 15 Agustus 2007

JAKARTA -- Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) meminta Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan membuat surat edaran yang isinya mencabut pembayaran pajak penghasilan bagi perusahaan media yang rugi. Pajak hanya dikenakan pada industri media yang untung.

Sekretaris Jenderal SPS Amir Effendi Siregar meminta agar perusahaan media yang masih rugi dibebaskan dari pungutan. Hal ini merupakan keputusan dalam rapat antara SPS, Badan Kebijakan Fiskal,

...

Berita Lainnya