SNI Wajib untuk Tabung dan Kompor Gas

Rabu, 15 Agustus 2007

JAKARTA -- Departemen Perindustrian segera menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk tabung dan kompor gas. Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah memberikan surat persetujuan diterapkannya SNI untuk tabung gas beberapa bulan lalu. Sedangkan surat persetujuan SNI untuk kompor gas masih diproses BSN.

Pemerintah menilai penting penerapan SNI wajib untuk tabung gas dan kompor gas setelah beberapa waktu lalu ada penemuan produk gagal d

...

Berita Lainnya