Pelanggaran Pesan Premium Bisa Dituntut

Senin, 13 Agustus 2007

JAKARTA - Pelanggan layanan pesan pendek premium yang dirugikan penyelenggara layanan bisa menuntut ganti rugi. Namun, penyelenggara layanan bisa terhindar dari kewajiban mengganti rugi bila bisa membuktikan layanannya tidak bermasalah.

Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan penyelenggara layanan yang merugikan pelanggan juga akan mendapat sanksi penghentian izi

...

Berita Lainnya