BPOM Tolak Permintaan Standar Formalin

Beijing menyatakan seperlima dari produknya substandar (di bawah standar).

Senin, 13 Agustus 2007

JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib mengatakan pihaknya menolak permintaan pihak Cina agar mengubah penggunaan standar formalin hingga 30 miligram pada produk makanan. Menurut dia, ketentuan di Indonesia sesuai dengan standar internasional. "Standar makanan di Indonesia tidak boleh ada formalin," ujarnya kepada Tempo akhir pekan lalu.

Menurut Husniah, Indonesia tidak akan mencampuri standar penggunaa

...

Berita Lainnya