Penyelenggara Jasa Internet Tolak Intervensi Pemerintah

Pemerintah cukup mengatur standar penyelenggara jasa Internet.

Jumat, 10 Agustus 2007

JAKARTA -- Perusahaan penyelenggara jasa Internet menolak intervensi pemerintah dalam mengatur teknis layanan jasa Internet. Sebab, peraturan teknis layanan ini sudah ada dalam perjanjian antara penyelenggara jasa Internet dan pelanggan.

General Manager Internet PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) M. Marpaung mengatakan standar layanan yang dibuat pemerintah lebih banyak mengatur masalah teknis yang isinya sangat tidak logis, terutama masala

...

Berita Lainnya