Tak Setiap Bank Terapkan Aturan LDR

Kamis, 9 Agustus 2007

Jakarta -- Bank Indonesia menegaskan aturan baru tentang perhitungan rasio penyaluran kredit terhadap dana pihak ketiga (LDR) tidak bisa diterapkan di semua bank.

Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan ketentuan itu hanya untuk bank yang memiliki kemampuan mengelola manajemen risiko. "Jika tidak, bagaimana bank tahu risiko obligasi yang diambil?" katanya di Jakarta kemarin.

Sebelumnya, Bank Indonesia ak

...

Berita Lainnya