Peneken Garansi Bodong Dipecat

Dana tak bisa diserahkan kepada pemerintah.

Selasa, 7 Agustus 2007

Jakarta -- PT Bank Mandiri Tbk. memecat Momon Suhilman, anggota staf general affair di Bank Mandiri cabang Gambir, yang meneken garansi bank bodong atas nama PT Setdco Intrinsic Nusantara senilai Rp 26 miliar.

Direktur Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin mengatakan Momon tak berwenang menandatangani garansi bank karena ia adalah petugas bidang general affair. "Ada kemungkinan dia (Momon) di-hire oleh pemalsu," katanya kepada Tempo seusai penandatangana

...

Berita Lainnya