PGN Beri Kompensasi Pelanggan

Jumat, 3 Agustus 2007

JAKARTA -- PT Perusahaan Gas Negara Tbk. memberikan kompensasi kepada pelanggan apabila selama sepuluh hari berturut-turut tidak mendapat pasokan gas sesuai dengan jumlah dalam kontrak. Kompensasi itu, ujar Direktur Utama PGN Sutikno, berupa pengurangan beban tagihan sebesar lima persen dari jumlah gas yang tidak dipasok.

Dia menambahkan, pemberian kompensasi itu merupakan keputusan pemerintah dalam bentuk keputusan menteri berkaitan dengan kenai

...

Berita Lainnya