Pemerintah Buat Pengenal Impor Migas

Kamis, 2 Agustus 2007

JAKARTA -- Importir minyak dan gas bumi diwajibkan memiliki angka pengenal importir (API) khusus. Jenis tanda pengenal baru diterbitkan dua pekan lalu oleh Departemen Perdagangan. "Sebelumnya perusahaan gas mengimpor dengan menggunakan API milik Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Aturan ini memudahkan perusahaan melakukan impor barang yang dibutuhkan," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu kemarin.

Sebelumnya

...

Berita Lainnya