Investasi Petrokimia Dapatkan Fasilitas Pajak

Rabu, 1 Agustus 2007

JAKARTA -- Investasi di industri petrokimia akan memperoleh fasilitas pajak untuk penanaman modal. Pemberian fasilitas lewat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Muhammad Lutfi menjelaskan fasilitas pajak diberikan pada industri petrokimia karena pemerintah ingin mengedepankan sektor industri hulu. "Kami ingin

...

Berita Lainnya