Televisi Nasional Wajib Siarkan Program Lokal 10 Persen

"Di luar Jawa, kami sangat pesimistis. Yang pasang iklan juga tidak ada."

Selasa, 31 Juli 2007

JAKARTA - Untuk menjalankan ketentuan sistem siaran berjaringan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengusulkan industri televisi untuk tahap pertama wajib menayangkan program lokal dengan proporsi 10 persen.

"Tahap pertama ini dilaksanakan dalam tiga tahun," ujar anggota KPI, Yoanes Bosco Salamun, kepada Tempo di Jakarta kemarin.

Sistem siaran berjaringan telah diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Ketentuan ini rencan

...

Berita Lainnya