Kasus BLBI Diproses Secara Perdata dan Pidana

Sedangkan Departemen Keuangan menyelesaikan aspek perdata dari utang-piutang antara pemerintah dan para pengutang BLBI.

Sabtu, 28 Juli 2007

JAKARTA-Pemerintah akan memproses kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) secara perdata dan pidana.

Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia Nasution mengatakan, dari sisi pidana, masalah itu dituntaskan oleh Kejaksaan Agung. Sedangkan Departemen Keuangan menyelesaikan aspek perdata dari utang-piutang antara pemerintah dan para pengutang BLBI.

"Dua-duanya berjalan bersama, tidak akan saling menunggu," kata Mulia di Jakarta kemarin.

Mas

...

Berita Lainnya