Bagi Hasil Cukai Tetap 2 Persen

Sejumlah daerah meminta bagi hasil cukai ditambah.

Sabtu, 28 Juli 2007

Jakarta -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan menolak permintaan daerah tentang bagi hasil cukai di atas 2 persen. "Bagi hasil tidak bisa lebih dari 2 persen," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi kepada Tempo di Jakarta kemarin.

Menurut dia, aturan itu hingga kini masih dibahas. Pembagian bagi hasil 2 persen bagi daerah industri rokokharus memenuhi ketentuan.

Sebelumnya, dalam Undang-Undang Cukai yang baru disahka

...

Berita Lainnya