Peraturan Pengelolaan Keuangan Diterbitkan

Jumat, 27 Juli 2007

JAKARTA -- Pemerintah makin memperketat aturan tentang rekening liar yang sering kali menyebabkan opini laporan keuangan negara berstatus disclaimer.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tertanggal 16 Juli 2007 itu, diatur tentang pengelolaan keuangan negara dan daerah. Di dalamnya diatur wewenang Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara dalam mengelola kas negara berdasarkan prinsip-prinsip keuangan.

Bendahara umum negara, yaitu Men

...

Berita Lainnya