Semesta Klaim Akta Dilegalisasi oleh Notaris

Pembebasan lahan menggunakan dana sendiri.

Jumat, 27 Juli 2007

JAKARTA -- Direktur Operasi PT Semesta Marga Raya Harya M. Hidayat mengatakan pihaknya tidak memiliki akta bodong karena semua akta dilegalisasi oleh notaris. Namun, dia mengakui adanya akta yang berbeda-beda karena adanya perubahan susunan pemegang saham.

"Kami jelaskan ada dua jenis akta yang berbeda untuk tujuan yang berbeda, yaitu akta joint venture dan akta pendirian perusahaan," ujarnya melalui surat yang dikirimkan kepada Tempo kemarin. Dia

...

Berita Lainnya