Pemerintah Kaji Kontrak Jalan Tol Kanci

"Masak surat menteri keluar lebih dulu daripada aktanya?"

Kamis, 26 Juli 2007

Jakarta -- Badan Pengatur Jalan Tol Departemen Pekerjaan Umum sedang mengkaji dugaan bahwa perjanjian pengusahaan jalan tol Kanci-Pejagan cacat hukum. "Sudah ada (kajian hukum), kami masih menunggu hasilnya," kata kepala badan itu, Hisnu Pawenang, kepada Tempo di kantornya, Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan pengacara instansinya menuturkan tak ada masalah dengan akta-akta milik PT Semesta Marga Raya, investor jalan tol sepanjang 35 kilometer itu. Akt

...

Berita Lainnya