Perusahaan Wajib Laksanakan CSR

Pengusaha akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Sabtu, 21 Juli 2007

JAKARTA -- Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perseroan Terbatas menjadi undang-undang. Dalam pandangan umum fraksi-fraksi, isu yang paling mengemuka adalah soal kewajiban perseroan melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).

Sepuluh fraksi menyatakan CSR merupakan kewajiban perusahaan. "Pasal itu merupakan kehendak agar jangan timbul suatu keserakahan dalam

...

Berita Lainnya