Kenaikan Tarif Cukai Disepakati 57 Persen

Jumat, 20 Juli 2007

Jakarta -- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati kenaikan tarif cukai maksimal 57 persen dari sebelumnya 40 persen.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja pemerintah dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Cukai di Komisi VI DPR, Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif cukai hingga 65 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penentuan tarif cukai berdasarkan aspek penerimaan negar

...

Berita Lainnya