Pemerintah Godok Regulasi Denda bagi Operator

Kamis, 19 Juli 2007

JAKARTA -- Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Basuki Yusuf Iskandar mengatakan peraturan pemerintah tentang denda bagi operator telekomunikasi kini masih dikoordinasikan dengan Departemen Keuangan. "Peraturan ini ditargetkan dapat direalisasi tahun ini juga," kata Basuki, Selasa malam lalu. Peraturan ini penting karena pelanggaran oleh operator masih sering terjadi.

Selama ini, kata dia, BRTI hanya mampu menegur operator telekomun

...

Berita Lainnya