Hartati Harus Bayar Pesangon

Untuk pesangon, sedikitnya dibutuhkan US$ 40 juta atau sekitar Rp 360 miliar.

Rabu, 18 Juli 2007

JAKARTA -- Departemen Perindustrian menyatakan pihak yang harus bertanggung jawab membayar pesangon pekerja akibat dihentikannya kontrak pesanan dari PT Nike Indonesia adalah PT Naga Sakti Paramashoes (Nasa) dan PT Hardaya Aneka Shoes Indonesia (HASI). Kedua perusahaan ini berada di bawah Grup Central Cipta Murdaya, milik Hartati Murdaya.

"Mereka (pekerja) kan pegawai dua perusahaan itu, bukan pegawai Nike," ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Me

...

Berita Lainnya