Daerah Produsen Rokok Dapat Bagi Hasil 2 Persen
Senin, 16 Juli 2007
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Cukai, yang telah dirampungkan Panitia Kerja Cukai Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis malam lalu, mengatur penambahan bagi hasil sebesar 2 persen untuk daerah penghasil rokok.
Ketua Panitia Khusus DPR tentang Cukai dan Kepabeanan Irmadi Loebis menuturkan bagi hasil 2 persen itu merupakan hak pemerintah daerah untuk meningkatkan produksi dan manfaat sosial bagi daerah. "Dana itu untuk pos tertentu dan tidak bisa un
...