BPJT Lalai Mengecek Garansi Bodong

Ada kemungkinan kasus ini melibatkan semua pihak yang terkait.

Jumat, 13 Juli 2007

Jakarta -- Pengamat perbankan Pradjoto mengatakan kasus garansi bank Rp 26 miliar bodong di Bank Mandiri tak akan terjadi kalau Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) meminta konfirmasi kepada bank penerbit surat garansi sejak awal.

"Sehingga BPJT mengetahui pasti keabsahan surat dan bisa mencairkan dana di dalamnya ketika jatuh tempo," katanya kepada Tempo, Selasa lalu.

Menurut dia, kasus itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena negara, dalam hal i

...

Berita Lainnya