Peraturan Pajak Investasi Tak Direvisi

Kamis, 5 Juli 2007

JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Bidang-bidang Usaha Tertentu di Daerah-daerah Tertentu dipastikan tidak akan direvisi dalam waktu dekat.

Menteri Perekonomian Boediono menuturkan, setelah melakukan pembicaraan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal, pihaknya menilai tidak perlu adanya upaya penambahan atau pengurangan materi peraturan tersebut. "Evaluasi pun hanya untuk melihat implementa

...

Berita Lainnya