FTZ Batam Dinilai Merugikan
Selasa, 3 Juli 2007
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2007, yang menjadikan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ), dinilai merugikan negara. Sebab, dengan aturan ini, semua barang konsumsi yang masuk kawasan ini bebas dari bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, dan cukai.
Ekonom Universitas Indonesia, Faisal Basri, mengatakan aturan itu menyebabkan pemerintah kehilanga
...