FTZ Batam Dinilai Merugikan

Selasa, 3 Juli 2007

JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2007, yang menjadikan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ), dinilai merugikan negara. Sebab, dengan aturan ini, semua barang konsumsi yang masuk kawasan ini bebas dari bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, dan cukai.

Ekonom Universitas Indonesia, Faisal Basri, mengatakan aturan itu menyebabkan pemerintah kehilanga

...

Berita Lainnya