Alih Fungsi Hutan Lindung untuk Semen Padang Sulit Dilakukan

Jumat, 29 Juni 2007

JAKARTA -- Permintaan PT Semen Padang mengubah peruntukan 245 hektare hutan lindung di kawasan Bukit Indarung, Padang, menjadi area tambang sulit dipenuhi.

Sebab, menurut Ketua Kelompok Kerja Hutan Lindung Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Azwar Chesputra, perubahan fungsi itu melalui proses perubahan aturan perundang-undangan yang ada.

Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perubahan peruntukan hutan lindung paling mung

...

Berita Lainnya