Tarif Spesifik Cukai Rokok Diterapkan 1 Juli

Jumat, 29 Juni 2007

JAKARTA -- Tarif spesifik cukai rokok akan diterapkan mulai 1 Juli mendatang. "Surat Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tarif spesifik ini sudah keluar," kata Direktur Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Frans Rupang seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi Perdagangan Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta kemarin.

Dia menjelaskan, dengan aturan baru tersebut, selain adanya tarif cukai 40 persen, akan diberlakukan tarif spesifik yang tercan

...

Berita Lainnya