Bapepam Persilakan Kementerian BUMN Periksa Indosat

Rabu, 27 Juni 2007

JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Fuad Rahmany mengatakan lembaganya tetap pada penilaian bahwa transaksi lindung nilai (hedging) PT Indosat Tbk. tidak melanggar aturan pasar modal.

Karena itu, dia mempersilakan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara memeriksa transaksi derivatif yang dilakukan perusahaan telekomunikasi tersebut. "Itu hak mereka sebagai pemegang saham. Kami tunggu saja. Kalau mau diperiksa, ya,

...

Berita Lainnya