PGN Tak Punya Kewenangan Tetapkan Harga Gas

Harga yang disepakati harus dilaporkan kepada pemerintah.

Rabu, 27 Juni 2007

JAKARTA -- Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Luluk Sumiarso menyatakan PT PGN (Persero) tidak memiliki kewenangan menetapkan harga gas. Penetapan harga gas merupakan kewenangan pemerintah.

Menurut Luluk, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 46 ayat 3, Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi mengatur dan menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa serta harga gas bumi un

...

Berita Lainnya