Jumlah Wajib Pajak Kakap Ditambah

Jika sudah masuk penyelidikan, besarnya denda 400 persen dari pokok.

Rabu, 27 Juni 2007

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak menambah jumlah wajib pajak besar (kakap) di Kantor Pelayanan Pajak Besar, dari 300 wajib pajak menjadi 500 wajib pajak. Kantor pajak ini menyumbang 45 persen dari total penerimaan pajak setiap tahunnya.

Penambahan jumlah wajib pajak ini, menurut Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution, berasal dari wajib pajak badan usaha milik negara, yang sebelumnya masuk area Kantor Wilayah Pajak Khusus.

...

Berita Lainnya