Penerbit Faktur Pajak Palsu Dilaporkan

Selasa, 26 Juni 2007

Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menyerahkan berkas dua tersangka penyalahgunaan faktur pajak kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta. Dia berharap, setelah pemberkasan selesai, kejaksaan akan segera menuntut mereka.

Kedua tersangka berinisial HA alias AA dan MK alias A adalah penerbit dan pengedar faktur pajak tidak sah. HA, menurut Darmin, juga terdaftar sebagai konsultan pajak. "Kerugian negara akibat faktur ini mencapai Rp 9,98 miliar

...

Berita Lainnya