Operator Harus Perbaiki Perjanjian Interkoneksi

Senin, 25 Juni 2007

JAKARTA -- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta operator telekomunikasi di Indonesia memperbaiki perjanjian kerja sama interkoneksi antaroperator. Sebab, perjanjian itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.Anggota BRTI, Heru Sutadi, mengatakan operator harus menghilangkan ketentuan yang isinya menyepakati harga jual layanan kepada pelanggan. "Kami (BRTI...

Berita Lainnya