Bea Masuk Tekstil ke Jepang Dihapus

Naskah kerja sama ditandatangani Agustus mendatang di Jakarta.

Senin, 25 Juni 2007

JAKARTA -- Perundingan pemerintah Indonesia-Jepang tentang kerja sama ekonomi menyepakati penghapusan bea masuk tekstil dan produk tekstil kedua negara. Sebelumnya, bea masuk tekstil dan produk tekstil dari Indonesia ke Jepang sebesar 7-18 persen dan bea masuk dari Jepang ke Indonesia sebesar 5-15 persen.Kesepakatan tersebut tercantum dalam naskah kerja sama yang ditandatangani pada 22 Juni lalu di Tokyo, Jepang, oleh ketua tim negosiasi Indonesi...

Berita Lainnya