Tim Evaluasi Pajak Dibentuk
Senin, 25 Juni 2007
JAKARTA -- Pemerintah akan membentuk tim evaluasi perlakuan perpajakan di sektor keuangan pada bulan ini. Tim itu terdiri atas berbagai stakeholder, antara lain Kementerian Koordinator Perekonomian, Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Bank Indonesia. Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Keuangan dan Ekonomi Makro Sahala Lumban Gaol mengatakan tujuan pembentukan tim ini adalah memperjelas kewajiban pajak di setiap ...