Tarif Kapal Laut Naik 30 Persen

Besaran kenaikan itu belum dapat menutup biaya pokok operasionalisasi kapal.

Kamis, 21 Juni 2007

JAKARTA -- Departemen Perhubungan menaikkan tarif angkutan laut dalam negeri kelas ekonomi sebesar rata-rata 30 persen dari yang berlaku sekarang, yakni Rp 315 per penumpang per kilometer. Kenaikan tarif tertinggi sebesar 47,37 persen dan kenaikan terendah 21,41 persen.

"Ini berlaku efektif per 12 Juli 2007," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Perhubungan Bambang S. Irfan di Jakarta kemarin.

Kenaikan tarif itu mengacu pada Keputusan Men

...

Berita Lainnya