Dewan Tolak BPK Audit Pajak

Kamis, 21 Juni 2007

JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat menilai Badan Pemeriksa Keuangan tak bisa mengaudit data wajib pajak karena bertentangan dengan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.

Menurut anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Dradjad H. Wibowo, dalam rapat paripurna Selasa lalu, anggota Dewan menolak keinginan BPK tersebut. "(Audit BPK) tidak bisa dilakukan karena ada unsur kerahasiaan wajib pajak yang harus dilindungi," katanya kepada wartawa

...

Berita Lainnya