Polda Metro Jaya-Raja Garuda Mas Diduga Kongkalikong

Sementara itu, Rp 27 juta disita kejaksaan sebagai barang bukti.

Rabu, 20 Juni 2007

JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya diduga melakukan kongkalikong dengan Grup Raja Garuda Mas milik taipan Sukanto Tanoto dalam penanganan kasus pembobolan Asian Agri Group US$ 3,1 juta (sekitar Rp 28 miliar).

Indikasi kongkalikong itu terungkap dalam sidang tiga terdakwa pembobol: Vincentius Amin Sutanto, Hendri Susilo, dan Agustinus Ferry Sutanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin.

Dalam sidang yang berlangsung hampir lima jam, Hendr

...

Berita Lainnya