Izin Akuntan Publik Dibekukan

Selasa, 19 Juni 2007

JAKARTA - Menteri Keuangan membekukan izin akuntan publik Ketut Gunarsa, pemimpin rekan dari Kantor Akuntan Publik K. Gnarsa dan I B. Djagera. Pembekuan ini dilakukan sejak 23 Mei lalu selama enam bulan.

Keputusan pembekuan tertuang melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 325/KM.1/2007. Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said, pembekuan itu terkait dengan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik dala

...

Berita Lainnya