Kementerian BUMN Akan Rombak Aturan Remunerasi

Senin, 18 Juni 2007

JAKARTA - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara akan memperbaiki pola pemberian remunerasi (pemberian penghargaan atau jasa) kepada anggota direksi manajemen perusahaan negara.

Sekretaris Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Said Didu mengatakan salah satu poin penting yang sedang dikaji adalah pembayaran gaji penuh bagi anggota direksi yang diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. "Itu bisa diatur dalam kontrak," katanya kepada per

...

Berita Lainnya