Menteri Energi Dinilai Tidak Mengerti Kewenangan BPK

Pihak kepolisian diminta segera mengusut pejabat Departemen Energi dan BP Migas.

Senin, 18 Juni 2007

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan menilai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro tidak mengerti kewenangan BPK. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, ada tiga jenis pemeriksaan, yakni pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan tujuan tertentu.

Anggota BPK, Baharuddin Aritonang, mengatakan audit khusus Lapindo tidak hanya soal aspek keu

...

Berita Lainnya