Ditjen Pos dan Telekomunikasi Cabut Lagi Izin Dua Jasa Internet

Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi saat ini telah menutup pengajuan izin baru.

Kamis, 14 Juni 2007

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika kembali mencabut izin dua penyelenggara jasa Internet karena tidak memenuhi kewajiban pelaporan kinerja dan pembayaran biaya hak penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Kedua penyelenggara jasa Internet itu adalah PT Media Lintas Antar Buana dan PT Visionindo Network Perdana.

Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Gatot S. Dewa Broto, mengatak

...

Berita Lainnya