Regulasi Iklan Perlu Direvisi

Rabu, 13 Juni 2007

JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Irfan Ramli menilai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri untuk Produk Iklan yang Disiarkan Melalui Lembaga Penyiaran tidak jelas dan menimbulkan multitafsir bagi pelaku bisnis periklanan.

Menurut dia, lebih baik peraturan menteri yang akan berlaku efektif pada 2008 itu direvisi agar lebih bisa diap

...

Berita Lainnya