Bapepam: Rugi Derivatif Indosat Tak Berarti Pidana

Senin, 11 Juni 2007

JAKARTA -- Badan Pengawas Pasar Modal menilai transaksi derivatif PT Indosat Tbk. belum tentu melanggar pidana pasar modal kendati transaksi itu mengurangi laba perusahaan telekomunikasi tersebut. "Transaksi rugi ini tidak berarti memiliki aspek pidana," kata Ketua Bapepam Fuad Rahmany kepada wartawan di Jakarta pekan lalu. Karena itu, kata dia, Bapepam belum merasa perlu melakukan analisis secara peer review, yakni memeriksa laporan keuangan oleh ...

Berita Lainnya