Tidak Bayar Pajak, Izin Anak Usaha Telkom Dicabut

Akan dibahas dalam rapat umum pemegang saham.

Kamis, 7 Juni 2007

Jakarta -- Pemerintah mencabut izin penyelenggaraan jasa interkoneksi Internet atau network access point milik anak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), yaitu PT Napsindo Primatel Internasional.

Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan surat Keputusan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 109 Tahun 2007 tentang Pencabutan Izin Penyelenggara Jasa Akses Internet d

...

Berita Lainnya