Bapepam: Transaksi Derivatif Indosat Sah-sah Saja

Kantor Pajak Wilayah Jakarta akan memeriksa kasus ini.

Kamis, 7 Juni 2007

JAKARTA -- Badan Pengawas Pasar Modal menilai transaksi derivatif yang dilakukan PT Indosat Tbk. sah-sah saja.

Menurut Ketua Bapepam Fuad Rahmany, transaksi derivatif merupakan operasi keuangan yang biasa dilakukan sebuah perusahaan. "Jadi boleh saja," katanya di Jakarta kemarin.

Namun, kata dia, agar permasalahannya jelas, kemarin Bapepam memanggil jajaran direksi Indosat untuk menjelaskan dan memberikan klarifikasi transaksi derivatif tahun buku 2

...

Berita Lainnya