Bahasa Asing di Radio Akan Diatur

Rabu, 6 Juni 2007

JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengatur penggunaan bahasa asing dalam siaran radio. Pasalnya, hingga saat ini, regulasi itu belum ada. Saat ini pemerintah baru mengatur penggunaan bahasa asing di televisi. Anggota KPI, M. Izzul Muslimin, mengatakan penggunaan bahasa asing dalam siaran radio ada kemungkinan akan meniru regulasi di televisi, yaitu 30 persen.

"Namun, mungkin nanti ada kriteria khusus untuk radio yang menyiarkan bahas

...

Berita Lainnya