BUMN Gelapkan Pajak Rp 391 Miliar

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), perusahaan negara pengimpor minuman beralkohol, melakukan kecurangan pajak sampai Rp 391,13 miliar.

Senin, 4 Juni 2007

JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan menemukan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), perusahaan negara pengimpor minuman beralkohol, melakukan kecurangan pajak sampai Rp 391,13 miliar. Importir minuman keras itu, menurut BPK, diduga mengurangi harga dalam bukti transaksi sehingga pajak yang dibayar lebih rendah. BPK kemudian membawa kasus ini ke pihak kepolisian.BPK memeriksa impor anggur, bir, dan minuman keras lain yang dilakukan BPI ...

Berita Lainnya