Investor Belum Manfaatkan Insentif Pajak Penghasilan

Senin, 4 Juni 2007

JAKARTA -- Para investor ternyata belum memanfaatkan insentif pajak penghasilan, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007. Menurut Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution, berdasarkan peraturan presiden tersebut, insentif pajak penghasilan diberikan kepada perusahaan yang mengajukan izin baru, termasuk yang melakukan perluasan sejak 2 Januari 2007. "Sejak dikeluarkan sampai sekarang belum ada yang mendapatkan itu...

Berita Lainnya